(فصل) الماء قليل و كثير القليل ما دون القلّتين والكثير قلّتان
فأكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغيّر والماء الكثير لا يتنجس إلا
إذا تغيّر طعمه أو لونه إو ريحه
BAGIAN PENJELASAN
MENGENAI AIR
Air itu terbagi menjadi 2 bagian:
1.Air sedikit
2.Air banyak
Air bisa dibilang sedikit jika ukuran
air itu kurang dari 2 kulah, adapun air yang banyak itu jika ukurannya 2 kulah
atau lebih ( yakni 2 kulah itu jika dihitung dari tempat penampungan airnya
maka jika:
1). Tempatnya Persegi: Panjang,
lebar, dan tingginya : Satu seperempat siku orang yang tingginya 160 cm (min)
2). Tempatnya Bulat : Tingginya 21/2
siku, lebarnya satu siku.
3). Tempatnya Segitiga : Panjang dan
lebarnya 11/2 siku, tingginya 2 siku
HUKUM AIR
Air sedikit bisa menjadi mutanajis
(terkontaminasi najis) jika terkena najis meskipun tidak merubah bau, rasa dan
rupanya. Sedangkan Air Banyak tidak akan menjadi mutanajis kecuali jika najis
yang datang itu dapat merubah rasa, bau, dan rupanya. (Contoh-contoh najis :
darah, nanah, semua kotoran hewan, bangkai hewan dan lain-lain)
Perlu diketahui :
jika airnya sudah terkontaminasi
najis maka air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci seperti mandi wajib(adus)
atau berwudu. Atau untuk menghilangkan najis yang menempel pada sesuatu.
Seperti ada bekas kencing pada bata lalu di siram dengan air mutanajis maka
hukum bata itu tetap mutanajis tidak menjadi suci. Dan juga air itu haram untuk
diminum, kecuali dalam keadaan madarat.